Sangat tepat gagasan bapak Presiden, dalam jangka panjang solusi mengatasi kemacetan metropolitan Jakarta adalah pemindahan pusat pemerintahan. Dalam jangka menengah pemda DKI dengan dukungan pemerintah pusat secepatnya menyediakan dengan cukup sarana transportasi massa.
Bagaimana dengan jangka pendek??. Dalam jangka pendek, dibutuhkan kerja sama yang solid antara Walikota dan Bupati Jabodetabek, untuk membuat peraturan khusus tentang tertib lalu-lintas wilayah Jabodetabek.
- Jalur Three in One diperluas.
- Pada jam jam tertentu, misalnya antara jam 06.00 sampai jam 10.00, semua jenis angkutan banrang (truk besar, kecil, pick up) dilarang memasuki jalan jalan utama seperti jalan toll dan jalan jalan besar di tengah kota.
- Pada hari ganjil (Senin, Rabu, Jumat) yang boleh memasuki wilayah kota Jakarta adalah kenderaan dengan Pelat nomor Ganjil. Pada hari Genap (Selasa, Kamis, Sabtu) yang boleh memakai jalan jalan wilayah Jakarta adalah kenderaan dengan pelat nomor genap. Sedang hari Minggu bebas.
- Semua angkutan umum yang melayani wilah Jabodetabek wajib memberikan layanan yang sesuai dengan jenis pelayanan yang ditawarkan. Bis Patas AC, selayaknya benar benar bis yang menawarkan jasa angkutan Cepat dan Terbatas seperti yang di tawarkan pada awalnya. Pada Bis Patas, dengan tarif yang sesuai, harus disiplin memberikan pelayanan sesuai dengan harga yang dibayar oleh konsumen.
Dengan keempat aturan ini, bila diterapkan dengan konsisten dan konsekuen oleh aparat lalu-lintas di lingkungan Jabodetabek, dalam jangka pendek, saya pikir kemacetan lalu lintas akan dapat diatasi.
Sekedar bahan pertimbangan untuk bapak bapak wakil rakyat di wilayah Jabodetabek, disamping berkurangnya kemacetan di wilayah Jakarta, ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur keempat hal di atas oleh pemda wilayah Jabodetabek........(Seandainya)
Sekedar bahan pertimbangan untuk bapak bapak wakil rakyat di wilayah Jabodetabek, disamping berkurangnya kemacetan di wilayah Jakarta, ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur keempat hal di atas oleh pemda wilayah Jabodetabek........(Seandainya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar