Sabtu, Agustus 28

Peran WWF dalam proses legislasi di pemerintahan dan parlemen

Di awal masa persidangan DPR-RI periode 2010, WWF Indonesia bekerjasama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menggelar Sarasehan Nasional dengan tema ”Mencermati Agenda Legislasi Nasional yang Terkait Dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi serta Penanganan Perubahan Iklim”, Kamis (08/04) di Hotel Ambhara Jakarta.
Acara ini menjadi kesempatan bagi para pihak untuk saling menyampaikan informasi terkait arah kebijakan program pembangunan dan proses legislasi peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan sumber daya alam, konservasi dan penanganan perubahan iklim serta dapat memberikan gambaran awal pada masyarakat yang lebih luas.
Sarasehan yang dibuka oleh Prof. DR. Hadi Alikodra selaku Ketua Presidium WWF Indonesia tersebut dihadiri oleh beberapa orang narasumber yang memiliki bidang tugas dan kompetensi antara lain Basyah Hernowo (Direktur PSDA- Bappenas), Milton Pakpahan (anggota Komisi VII-DPR-RI yang membidangi Lingkungan Hidup) serta Jasmin Ragil (Kepala Bidang Harmonisasi Perundang-undangan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup). Sementara Nazir Foead (Direktur GCCE-WWF Indonesia) dan Siswono Yudohusodo (anggota Komisi IV-DPR RI yang membidangi Kehutanan dan Kelautan) bertindak sebagai panelis penanggap.
“Pemerintah telah menyusun program pembangunan terkait legislasi dalam RPJM 2010-2014 (Perpres No.5 th. 2010). Ada yang terkait langsung dengan SDA dan ada yang tidak langsung terkait SDA. Selama ini peraturan tersebut lebih mengatur tentang kekayaan SDA yang ada, belum banyak yang mengatur tentang wadah atau media lingkungannya,” ujar Basyah dari Bappenas. Pada bagian lain diskusi, Milton menyoroti perlunya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam kurun waktu lima tahun oleh Pemerintah dan DPR periode terakhir, misalnya UU No.4/2009 tentang Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba) dan UU No.32/2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
 Sebagai instrumen perundang-undangan yang disahkan tahun lalu, undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baru ini diharapkan menjadi arahan para pihak dalam melakukan kegiatan tanpa merusak atau mencemari lingkungan. “Undang-undang tersebut janganlah dipandang sebagai kebijakan yang menghambat investasi dan pembangunan,” ujar Ragil.
WWF dan LSM lingkungan hidup lainnya diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam proses pembahasan peraturan perundang-undangan di Pemerintah maupun DPR, sehingga arah kebijakan pembangunan dapat lebih seimbang antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
10 April 2010
Oleh: Fathi Hanif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar